Rabu, 29 Oktober 2008

Sesneg Belum Menerima Surat Kongres AS yang Dinilai Intervensi

Hatta Rajasa(Jakarta)- Hingga hari ini (10/7) Menteri Sekretaris Negara belum menerima surat dari kongres Amerika Serikat yang berisi meminta pembebasan tanpa syarat dua orang separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM), Filep Karma dan Yusak Pakage. Demikian disampaikan Hatta Radjasa usai mendampingi Presiden SBY Mencanangkan Gerakan Penghematan Energi di Silang Monas Jakarta.

"Hingga saat ini di Sesneg belum ada surat itu. Penanganan surat seperti itu ada tata krama diplomatiknya dengan penjuru Departemen Luar Negeri. Kita tunggulah kalau memang ada surat itu seperti apa," ujar Mensesneg Hatta Radjasa kepada wartawan.

Pernyataan Hatta tersebut dikemukakan menanggapi surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres AS kepada Presiden RI yang isinya antara lain, meminta Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage.Surat tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".

Isi surat itu antara lain menyebutkan, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."

"Kami mendesak Bapak mengambil langkah untuk memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat bagi Bpk. Karma dan Bpk. Pakage," demikian bunyi kalimat di bagian bawah surat.

Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat membenarkan adanya surat dari sejumlah anggota Kongres AS yang langsung ditujukan kepada Presiden Yudhoyono. Surat tersebut tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui Kedubes RI di Amerika.

Sementara itu, Kemarin (9/8) Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal Djoko Santoso menegaskan, surat 40 anggota kongres Amerika Serikat (AS) yang meminta pembebasan tanpa syarat dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) adalah bentuk intervensi.Ditegaskan Panglima TNI, penahanan dua anggota OPM itu sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah Indonesia.

Berbeda dengan Panglima TNI, justru Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono menilai surat Kongres AS itu sebagai hal yang wajar dan pihaknya akan mengkaji kondisi di lapangan."Wajar saja kalau mereka mengajukan itu. Tapi, nanti kita kaji dan kita pastikan atas dasar kepentingan kita. Apa layak ditanggapi atau tidak," jelas Menhan.(*/IOT-03)

Tidak ada komentar: