Rabu, 29 Oktober 2008

Surat 40 Anggota Kongres AS soal OPM, jadi Sekedar Catatan

Kongres Amerika(Jakarta) – Departemen Luar Negeri telah menerima surat dari 40 anggota kongres Amerika Serikat (AS) yang meminta pembebasan dua anggota Organisai Papua Merdeka (OPM). Dua aktivis OPM itu kini dalam tahanan atas kejahatan yang dilakukan. Pihak Indonesia menganggap permintaan seperti itu, hal biasa, dan menjadikan sekedar catatan.

"Surat itu memang telah dikirimkan melalui Kedutaan Amerika di Indonesia. Kami baru terima salinannya. Aslinya mungkin masih dalam perjalanan," kata Juru bicara Deplu Teuku Faizasyah kepada wartawan di Ruang Nusantara, Deplu, Jakarta, Jumat (8/8).

Dua anggota OPM, Filep Karma dan Yusak Pakage diminta 40 anggota kongres AS untuk dibebaskan tanpa syarat. Keduanya telah dijatuhi hukuman atas keterlibatan mereka pada kerusuhan di Papua 2004.

Teuku menilai permintaan tersebut, biasa dilakukan dalam hubungan antar negara. Namun, dia menegaskan sudah ada pihak kementerian terkait di Indonesia yang berwenang memutuskan hukuman tersebut.

"Tentunya surat itu akan diproses sesuai prosedur, dan itu harus dihormati. Tapi, dari sisi hukum, penjatuhan hukuman tentu berdasarkan pertimbangan yang mendalam," jelas Teuku.

Alasan permintaan pembebasan tersebut, kata Teuku, pihak AS menilai tindakan kedua anggota OPM tersebut merupakan bentuk ekspresi demokrasi. Tetapi, dalam penilaian Indonesia tindakan tersebut tergolong makar, yang mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Mengenai tindakan Indonesia dalam menanggapi permohonan itu, Teuku menyatakan pihaknya masih belum bisa memutuskan. "Soal perlu dijawab dengan segera atau tidak, kita lihat dulu. Yang pasti surat itu hanya dijadikan notifikasi (catatan), bukan pertimbangan hukum karena Indonesia memiliki independensi hukum." (Mimie/IOT-02).

Tidak ada komentar: