Rabu, 29 Oktober 2008

Ketua DPR RI: Amerika Terlalu Arogan Seolah-olah Polisi Dunia

Agung Laksono(Jakarta)- Ketua DPR RI Agung Laksono menyatakan surat permintaan pembebasan dua anggota Organisasi Papua Merdeka (OPM) yang dikirimkan oleh 40 anggota kongres AS kepada Presiden SBY, lagi-lagi menunjukkan sikap arogansi AS yang seolah-olah menjadi polisi dunia. Agung menilai Amerika tidak menghormati hukum Indonesia dan terlalu mencampuri urusan pemerintah.

"Ini adalah hukum Indonesia, yang juga dimana indonesia menghargai hukum Amerika. Artinya kami juga tidak ingin mencampuri apa yang telah diputuskan internalnya mereka," tegas Agung Laksono kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Agung, sebagai sebuah negara yang memiliki hukum, Indonesia memiliki hak untuk menindak kedua anggota OPM yang melakukan tindakan separatisme tersebut. "Jadi kita punya hak untuk menghukum mereka yang terbukti salah dan menahannya, sesuai dengan undang-undang yang berlaku," jelasnya.

Terkait surat kongres AS tersebut, Agung meminta pemerintah untuk tidak menghiraukannya." Kita minta pemerintah Indonesia bertindak tegas untuk tidak menghiraukan permintaan tersebut sepanjang kita melakukan langkah-langkah yang benar," paparnya.

Hal ini dikarenakan, penahanan yang dilakukan pemerintah Indonesia sudah sesuai dengan prosedur, karena aksi yang dilakukan kedua anggota OPM tersebut sudah mengarah kepada gerakan separatisme.

"Kita harus melakukan protes terhadap langkah-langkah yang dilakukan oleh kongres AS, apa artinya ini kalau bukan intervensi. Untuk apa mengurus negara orang lain, urus saja negara sendiri," ujar Agung dengan nada tinggi.

Seperti diketahui, surat yang ditandatangani 40 anggota Kongres AS kepada Presiden RI berisi, meminta Presiden Yudhoyono memastikan pembebasan segera dan tanpa syarat dua separatis organisasi Papua Merdeka, Filep Karma dan Yusak Pakage. Surat tersebut dialamatkan kepada Yudhoyono dengan penulisan alamat "Dr. H Susilo Bambang Yudhoyono, President of the Republic of Indonesia, Istana Merdeka, Jakarta 10110, Indonesia".

Isi surat itu antara lain menyebutkan, "Kami, para anggota Kongres AS, yang bertandatangan di bawah ini dengan hormat meminta Bapak (Presiden Yudhoyono) memberikan perhatian terhadap kasus Filep Karma dan Yusak Pakage, yang pada Mei 2005 dijatuhi hukuman karena keterlibatan mereka dalam kegiatan damai yang dilindungi hukum, yaitu bebas mengeluarkan pendapat, di Abepura, Papua, pada 1 Desember 2004."

Atas kiriman surat tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Amerika Serikat Sudjadnan Parnohadiningrat membenarkan, surat tersebut tertanggal 29 Juli 2008 dan dikirimkan melalui Kedubes RI di Amerika.(Nurseffi/IOT-03)

Tidak ada komentar: