Minggu, 30 November 2008

Naikkan Bintang Kejora, Ditindak

Kapolda: 1 Desember, Masyarakat Jangan Terprovokasi
(Polda Libatkan 600 Personel)
JAYAPURA- Peringatan 1 Desember hari ini yang disebut-sebut sebagai Hari Kemerdekaan Bangsa Papua Barat, terus disikapi pihak aparat keamanan. Meski, sebelumnya sudah ada pernyataan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut, S.Pd bahwa agenda 1 Desember itu hanya akan diisi Ibadah di Taman Makam Theys di Sentani, namun tidak berarti disikapi dingin Polda Papua.
Dalam rangka menciptakan stabilitas wilayah, pihak kepolisian yang diback up aparat TNI terus meningkatkan kewaspadaan, diantaranya aparat TNI/Polri selain melaksanakan patroli juga akan menggelar razia di sejumlah titik.
Kapolda Papua Irjen Pol. Drs. Bagus Ekodanto mengungkapkan, dirinya memastikan situasi keamanan di Papua, khususnya di Jayapura tetap kondusif seperti biasanya. Sebab, sesuai kalender 1 Desember hanya ada peringatan Hari AIDS Se-Dunia.
" Saya minta warga masyarakat tetap tenang dan beraktivitas seperti biasa serta jangan mudah terprovokasi terhadap berbagai hasutan atau informasi yang tidak benar dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Setiap ada hal-hal atau kegiatan yang mengganggu Kamtibas agar dilaporkan ke aparat kepolisian," ujar Kapolda kepada wartawan usai menghadiri olahraga bersama TNI/Polri di Lapangan Brimob Kotaraja, Sabtu (29/11).
Kapolda menegaskan, jika ada pihak-pihak atau kelompok yang berusaha mengganggu Kamtibmas dengan melakukan kegiatan yang mengarah kepada keutuhan bangsa, siapapun orangnya pihak kepolisian tidak mau kompromi. Termasuk menaikkan bendera bintang kejora pihak kepolisian akan memberikan tindakan tegas. "Saya minta kepada masyarakat Papua agar setiap ada persoalan bisa disikap dan diselesaikan denga penuh kearifan dan bijaksana. Kondisi Papua yang kondusif ini jangan diganggu dengan hal-hal yang hanya akan merugikan masyarakat sendiri. Setiap ada aspirasi harus bisa disampaikan dengan cara-cara yang santun dan sesuai aturan yang benar," pintanya.
Apakah rencana kegiatan 1 Desember dari DAP sudah ada surat pemberitahuan, menurut Kapolda surat pemberitahuan sudah ada hanya saja masih ada point-point yang harus dilengkapi seperti bentuk spanduk, symbol-simbol dan lambang-lambang daerah yang akan digunakan dalam kegiatan.
Jika dalam kegiatan itu ternyata masih ada spanduk atau lambang-lambang daerah yang tidak sesuai petunjuk yang diberikan pihak kepolisian, maka sesuai PP nomor 77 Tahun 2007 kegiatan tersebut sudah masuk pidana makar.
"Kami tentu siaga. Lebih baik begitu untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan dan kami tidak ingin kecolongan dan supaya masyarakat tentram, tidak khawatir," kata Kapolda Papua ditemui Cenderawasih Pos di ruang kerjanya, Minggu (30/11) kemarin.
Sehari sebelumnya, setelah menggelar pertemuan dengan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Mapolda Papua, Kapolda mengakui pihaknya belum menetapkan siaga satu dalam menghadapi 1 Desember. "Tapi pada prinsipnya bahwa kesiapan kami sudah siap," tegasnya kepada wartawan.
Namun yang penting, ujar Kapolda Bagus Ekodanto bahwa jangan sampai 1 Desember tersebut dijadikan satu moment oleh suatu kelompok tertentu untuk memberikan informasi yang salah kepada masyarakat, sehingga hal tersebut seolah-olah mereka melakukan hal tersebut merupakan pembenaran.
Kapolda mengatakan proses tersebut mestinya dilakukan sesuai dengan prosedur. "Jadi, jika mereka melakukan kegiatan yang disampaikan ke kami bahwa hanya syukuran saja, namun tahu-tahu dalam kegiatan itu ada yang membawa atau mengibarkan bendera Bintang Kejora, ya kami akan lakukan tindakan tegas," tandas Kapolda Bagus Ekodanto.
Kapolda mengungkapkan dalam pengamanan 1 Desember, pihaknya menyiapkan 600 personel untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Kepada masyarakat di Tanah Papua, Kapolda meminta agar peringatan 1 Desember tidak dibesar-besarkan. Sebelumnya, Kapolda Papua Bagus Ekodanto dalam pertemuan dengan pimpinan redaksi media cetak dan elektronik di Kota Jayapura mengatakan bahwa masalah keamanan bukan saja menjadi tanggungjawab TNI dan Polri saja, tetapi semua masyarakat Indonesia.
Terkait dengan 1 Desember yang disebut-sebut hari peringatan TPN/OPM, Kapolda Bagus Ekodanto mengakui sementara ini pihaknya mendapatkan bahwa mereka tidak melakukan kegiatan eksklusif, namun masalah yang muncul bahwa Dewan Adat Papua (DAP) mengajukan permohonan ijin melakukan aksi kegiatan berupa syukuran di Sentani, namun dalam surat yang disampaikan ada kata-kata yang tidak sepantasnya.
Selain itu, informasi yang masuk bahwa mereka didukung 900 mahasiswa eksodus dari luar Papua yang akan hadir dalam acara ini. Namun, setelah dilakukan pengecekan, lanjut Kapolda, ada 3 mahasiswa dari Manado, 2 dari Makassar saja. "Dari Jogja kami cek, mereka tidak bisa cuti. Memang ada 2 mahasiswa dari Malang tapi cuti liburan jelang Natalan dan informasi dari Jakarta kemungkinan mahasiswa mengejar paket hemat penerbangan dibanding pada saat hari H Natalan yang mahal, jadi bukan eksodus," ujar Kapolda sekaligus membantah ada 900 mahasiswa eksodus ke Papua.
Kapolda mengakui juga menemukan selebaran yang menyatakan akan ada penyerangan ke Pos TNI dan POlri, seperti yang terjadi pada tahun 2007 lalu, sehingga pihaknya juga meningkatkan kewaspadaan, namu tidak berlebihan.
Soal lambang daerah dan bendera yang dipersoalkan, Kapolda mengatakan pihaknya bekerja berdasarkan koridor hukum yang berlaku, apalagi pemerintah telah mengeluarkan PP No 7 Tahun 2007, dimana pasal 6 menyebutkan desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desaun logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dan, dalam penjelasan yang dimaksud dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi, perkumpulan, lembaga/gerakan sparatis dalam ketentuan ini misalnya logo bendera Bulan Sabit yang digunakan gerakan separatis di Aceh, logo Burung Mambruk dan bendera Bintang Kejora yang digunakan gerakan separatis di Papua serta bendera benang raja yang digunakan oleh gerakan separatis di Maluku. "Ketiga bendera tersebut, merupakan lambing yang pernah digunakan separatis. Jika itu muncul, saya sebagai aparat keamanan ya melarang. Setiap kegiatan unjuk rasa, siapa saja jangan mmebawa hal yang dilarang sehingga tidak terjadi benturan," tegasnya.
Soal perijinan unjuk rasa, jelas Kapolda, sudah diatur dalam UU RI No 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, pasal 6 bahwa warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggungjawab menghormati hak-hak orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang diakui umum, mentati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum dan menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Dalam pasal 10, penyampaian pendapat di muka umum wajib diberitahukan secara tertulis kepada Polri, pemberitahuan secara tertulis disampaikan oleh yang bersangkutan, pemimpin atau penanggungjawab kelompok, pemberitahuan diterima oleh Polri setempat selambat-lambatnya 3X24 jam sebelum kegiatan dimulai dan pemberitahuan secara tertulis tidak berlaku bagi kegiatan ilmiah di dalam kampus dan kegiatan keagamaan.
Pasal 11 menyatakan surat pemberitahuan memuat maksud dan tujuan, tempat, lokasi dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggungjawab, nama dan alamat organisasi, kelompok atau perseorangan, alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta. "Mereka sudah mengirimkan surat pemberitahuan, namun belum kami balas dengan STTP (Surat Tanda Terima Pemberitahuan), karena harus ada yang dilengkapi dan sampai hari ini belum ada penjelasan dari penanggungjawabnya," imbuh Kapolda.
Sementara itu, Kasdam XVII/Cenderawasih, Brigjen TNI Hambali Hanafiah menambahkan bahwa TNI bersama Polri berupaya mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. "Kami terus melakukan pendekatan kepada masyarakat, melalui Kodim maupun koramil," ujarnya.
Bahkan, ujar Kasdam, melalui olahraga bersama antara TNI dan Polri untuk menunjukan kekompakan dan siap saling bantu membantu untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di Papua. "Rakyat aman dan sejahtera serta bebas pergi kemana saja, sebagai aparat berkewajiban untuk menciptakan itu," ujarnya.
Kasdam mengajak media massa untuk menciptakan suasana aman dengan berita-berita yang disajikan secara berimbang dan proporsional kepda masyarakat. (mud/bat)

Tidak ada komentar: