Kamis, 20 November 2008

Pengadilan HAM Papua Didesak Segera Dibentuk

JAYAPURA- Belum dilaksanakannya amanah Otonami Khusus (Otsus) yang kini sudah memasuki tahun ke-6, terutama pembentukan Pengadilan HAM Papua dan Lembaga Rekonsiliasi dan Kebenaran, tampaknya membuat keprihatinan kalangan akademisi, diantaranya dosen Fakultas Hukum Universitas Cenderawasih (Uncen) Ferry Kareth, SH, M.Hum.Menurut Ferry Kareth, pembentukan dua lembaga itu dinilai sangat penting dan sudah mendesak sebagai upaya untuk merespon berbagai tuntutan masyarakat yang belakangan ini kerap disuarakan, terutama soal pelurusan sejarah Pepera." Selama ini kita sering melihat ada dua kelompok sering melakukan aksi-aksi tandingan dan konfrontasi yang menyeret masyarakat untuk ikut terlibat di dalamnya. Satu kelompok dari Koalisi Rakyat Papua menyuarakan pelurusan sejarah Pepera, sementara kelompok lain dari Barisan Merah Putih menyuarakan NKRI," ujar Ferry Kareth saat ditemui wartawan disela-sela mengikuti seminar Dies Natalis ke-63 Uncen, Selasa (18/11) kemarin.Dikatakan, untuk menghindari adanya pertentangan itu, maka perlunya segera dibenuk lembaga rekonsiliasi dan kebenaran untuk mengakomodir kepentingan kelompok tersebut. Melalui lembaga itu, kedua belah pihak bisa duduk berdiskusi dan berdialog untuk mencari suatu kesepakatan bersama.Harus diakui, seluruh rakyat Papua ini semuanya adalah merah putih dan semua mendukung integritas NKRI. Namun begitu, jangan dilupakan pula bahwa papua memiliki sejarah politik yang harus diluruskan secara bersama. Pelurusan sejarah ini bukan dalam rangka untuk tujuan untuk disintegrasi, tapi dalam rangka pengakuan terhadap sejarah politik massa lalu." Perjuangan bisa dihentikan, tapi yang namanya ideologi tidak bisa dimatikan. Kondisi-kondisi ini yang harus dipahamai semua pihak terutama bagi para penguasa-penguasa yang selama ini selalu mengunakan cara-cara otoriter dalam menyelesaikan masalah di papua," tandasnya.Selain pembentukan Lembaga Rekonsiliasi dan Kebenaran, instrumen Otsus lainnya yang harus segera dibentuk adalah pengadilan HAM Papua. Sebab, suka tidak suka di Papua pada waktu massa lalu telah ada pelanggaran HAM. Pengadilan HAM ini dibentuk karena ada genoside, penghilangan terhadap kelompok atau komunitas tertentu serta adanya kejahatan kemanusiaan.Yang terjadi selama ini, para pelanggar HAM diadili di Makassar pada hal pelanggaranya terjadi di Papua. Karena itu, sebagai upaya untuk penegakan hukum di Papua, khususnya terkait dengan adanya pelanggaran HAM, pembentukan Pengadilan HAM Papua harus segera dibentuk. (mud)

Tidak ada komentar: