Senin, 29 Desember 2008

Sekjen DPP - Ketua DAP Diperiksa Polda Papua

Ditulis Oleh: Islami/Papos
Senin, 22 Desember 2008

http://papuapos.comJAYAPURA (PAPOS)- Setelah Bucktar Tabuni dan Sebi Sembom, giliran Sekjen Dewan Presedium Papua (DPP) Taha AL-Hamid dan Ketua Dewan Adat Papua (DAP) Forkorus Yaboisembut, diperiksa Polda Papua.

Pemeriksaan terhadap Taha dan Forkorus baru sebatas saksi terkait aksi demo pendukung International Parlement for West Papua (IPWP), pada 16 Oktober lalu di depan Uncen dan Eks Expo Waena.

Didampingi 31 pengacara yang tergabung dalam Persatuan Advokasi seluruh Indonesia (Peradi) di Papua, Taha Al-Hamid dan Forkorus Yaboisembut mendatangi Mapolda Papua untuk menjalani pemeriksaan.

Salah satu kuasa hukum Iwan Niode SH mengatakan, surat panggilan kepada Ketua DAP Forkorus Yaboisembut dilayangkan Minggu (21/12) sore, dan kepada Sekjen Dewan Presedium Papua Taha Al-Hamid Sabtu (20/12) kemarin.

“Hari ini (kemarin-red), Pak Taha dan Pak dipanggil Polda Papua untuk diperiksa sebagai saksi, sehubungan dengan aksi 16 Oktober 2008 lalu, hari ini kami seluruh advokasi bersama keduanya datang ke Polda untuk memenuhi panggilan itu,” ujarnya kepada wartawan disela-sela pemeriksaan di Mapolda Papua.

Menurut Iwan, kehadiran 31 orang advokat bukan hanya untuk mendukung keduanya, tetapi memberi dukungan juga kepada kedua tersangka lain yang telah terlebih dahulu ditangkap yaitu Bucktar Tabuni dan Sebi Sembom.

Kedepannya diperkirakan akan ada sekitar 70 orang advokat yang akan bergambung mendukung serta mendampingi kedua tersangka Bucktar dan Sebi, bukan hanya ditingkat Polisi melainkan hingga ke Pengadilan Negeri Jayapura, bahkan hingga tingkat kasasi.

“Seluruh advokat yang berpartisipasi dalam kasus ini, akan mendampingi Forkorus dan Taha serta kedua tersangka hingga ketingkat kasasi,” terang Iwan.

POLDA PAPUA AKAN DIGUGAT

Disisi lain kuasa hukum lainya, Paskalis Letsoin SH menyebutkan, berdasarkan kesepakatan bersama, pihaknya akan mempraperadilankan Polda Papua, karena dinilai terlalu arogatif terhadap berbagai pemeriksaan yang dilakukan selama ini.

“Jika ada hal-hal yang merugikan klien kami, maka Polda Papua akan siap dipraperadilankan atau digugat sambil melihat proses pemeriksaan yang berlangsung,” papar Paskalis.

Hari Maturbongs SH menambahkan, selaku pengacara kedua tersangka Bucktar Tabuni dan Sebi Sembom, pihaknya meminta kepada Polda Papua, agar pemeriksaan dipending untuk sementara, menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Kami harap tidak akan ada lagi penangkapan terhadap orang-orang yang dinilai melakukan tindakan makar. Sedangkan menjelang Natal dan tahun baru ini, diharapkan pemeriksaan kedua tersangka dipending, karena mereka ingin merayakan Natal,” tegasnya Maturbongs.

HADIAH NATAL

Dalam kesempatan itu juga, Ketua DAP Forkorus Yaboisembut mengungkapkan bahwa pemeriksaan dan ditangkapnya Bucktar dan Sebi oleh Polda Papua, merupakan hadiah Natal yang diberikan Polda.

“Kami tidak akan lari karena ini tanah kami, makanya kami minta agar pemeriksaan dipending hingga tahun baru nanti,” ujarnya.(islami)

Tidak ada komentar: